Berita
Daerah

Puslitbang MA Gelar FGD Proposal Penelitan Formulasi Aksentuasi Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

• Bookmarks: 384


 

Jakarta, petitum.id- Puslitbang MA menggelar FGD Proposal Penelitan Formulasi Aksentuasi Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak  di Hotel Holiday Inn Jakarta , Kamis (3/6/2021).

Amran Suadi narasumber pertama dalam kegiatan ini menyampaikan Dr. H. Amran Suadi memaparkan beberapa hal terkait penjelasan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat antara lain mengatur bentuk qubat bagi pelaku dan pengaturan mengenai pilihan penjatuhan uqubat bagi Terdakwa yang masih menimbulkan permasalahan dalam menerapkan prinsip kepentingan terbaik anak.

“Berdasarkan Pasal 81 dan 82 UU No.35/2014 menyatakan dengan hukuman penjara terdapat hukuman tambahan dalam bentuk denda. Dalam Pasal 73 ayat (3) Qanun Aceh No.6/2014 menyatakan hukuman terhadap terdakwa bersifat alternatif antara penjara, denda atau cambuk, yang dijadikan pegangan adalah uqubat (sangsi) cambuk. Dalam SEMA No.4 Tahun 2016 memberikan peluang kepada Hakim Jinayat untuk memilih uqubat yang berbeda dengan tuntutan JPU,”’ jelasnya.

Menurutnya penelitian ini akan akan memberi kontribusi akademis tentang hukum jinayat terkait dengan formulasi aksentuasi jenis uqubat pada terdakwa jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berbasis pada asas kepentingan terbaik anak.

Sementara narasumber lainnya Dr. Nurul Huda memaparkan penjelasan mengenai beberapa kompetensi absolut (Qanun No.6/2014) antara khamar, maisir, khalwat, ikhtifath, zin, pelecehan seksual, liwath, musahaqah, pemerkosaan dan qadzaf.

Menurutnya Anak dalam kasus tersebut merupakan manusia yang lemah dan perlu dilindungi. Anak merupakan asset bangsa/generasi penerus dan juga merupakan investasi keluarga.

“Prinsip-prinsip perlindungan anak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 yaitu perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik, penghargaan, kelangsungan hidup and tubuh kembang dan lain-lain,” tegasnya.

Ia menambahkan hukuman cambuk tidak sesuai karena habis dipukul pelaku pulang kemabil kerumahnya dimana paling sakit hanya beberapa jam. Hukuan tersebut pun sangat mahal dan tidak dapat dibiaya oleh Lembaga di Aceh sendiri maupun oleh Lembaga Sentral.

Sementara Dr. H. Jufri Galib menyampaikan bahwa dalam Peraturan Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pemerkosaan dan pelecehan seksual tidak dibedakan. Bagaimana kedua diakomodir dalam UU hukum pidana .

“Kaitan dengan pengertian pemerkosaan. Pemerkosaan dan pelecehan seksual terjadi dalam tempat tertutup maka tidak sesuai dengan pengertiannya bagaimana untuk memperjelas agar dapat dijatuhkan pidana yang benar. Ada dua hal untuk dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukum dimana pertama adalah kami harus menjatuhkan pidana yang benar agar masyarakat yang lain pun tidak akan melakukan tindakan tersebut dan kedua pada saat yang sama memperhatikan kepenting victim dan mendapat perlindungan contoh : biaya obat ataupun pisikiatar yang dijatuhkan kepada pelaku. Dalam hal ini pelaku tidak hanya diberi penjara tapi dibebani biaya tersebu,”’ jelasnya.

Sementara Prof. Dr. H. Abdul Manan memaparkan terjadinya disharmonisasi antara hukum dikarenakan terjadinya inkonsistensi secara vertical yaitu dari segi format dan waktu dan secara horizontal yaitu dari substansi peraturannya sendiri atau substansinya. Pula terjadi antara hukum fomal sendiri.

“Terdapat permasalahan terhadap kepercayaan penegak hukum di Aceh dikarenakan kekurang pahaman mengenai hukum syariat sehingga terkesan canggung dan ragu-ragu dalam melaksanakan tugas penegak hukum,” jelasnya.

Menurutnya juga kinerja apparat penegak hukum sangat lemah disebabkan manajemen dan keorganisasian yang belum tertera dengan baik.

Sementara Prof. Dr. Topo Santoso, SH., MH   memaparkan perkembangan sejarah hukum Islam di Indonesia.

“Tujuan hukum Islam terdapat dalam Syari’ahSyariah melindungi tujuan primar dari Islam yang mau tidak mau harus ada dan dilindungi.” Ungkapnya.

Usai pemaparan dari para narasumber diskusi kegiatan dilanjutkan  dengan tanya jawab oleh peserta.

Sudaryanto

3 recommended
0 notes
84 views
bookmark icon

Write a comment...

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *