Lamtim, petitum.id– Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil VIII Lampung Timur, Garinca Reza Pahlevi (GRP) melakukan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindakan Kekerasaan Terhadap Perempuan dan Anak di Balai Desa Bandar Agung, Bandar Sribawono, Lampung Timur, Minggu (23/5/2021).
Sosialisasi yang dihadiri oleh Ibu PKK, Ormas KNPI Kecamatan, Satgas Perlindungan anak tingkat kecamatan dan perangkat desa ini juga menghadirkan Ipda Ferry (Wakapolsek) dan Arip Setiawan dari Sekretaris LPAI Lampung Timur sebagai narasumber.
Pada kesempatan tersebut Garinca menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindakan Kekerasaan Terhadap Perempuan dan Anak ini penting untuk disosialisasikan, guna mengedukasi masyarakat sekaligus wujud kepedulian DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak anak.
“Karenanya saya juga menggandeng pihak kepolisian dan juga Lembaga Perlindungan Anak yang ada di Lampung Timur,” ungkap politisi Nasdem tersebut.
Ia juga berharap bahwa Pemerintah, orang tua, masyarakat, dan semua unsur lainnya berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan, baik berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, ataupun pengabaian terhadap anak.
Selain mensosialisasikan Perda Garinca juga membagikan bingkisan berupa produk UMKM Lampung yaitu Kopi GRP kepada seluruh peserta, narasumber dan undangan yang hadir.
“Selain bertugas mensosialisasikan Perda kepada masyarakat saya juga berkomitmen mendukung perkembangan UMKM di masa pandemi ini agar dapat kembali bangkit,”pungkasnya.
Afriyan