Takengon , petitum.id- Tim Peneliti Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI mengunjungi Mahkamah Syariah Takengon, Selasa (2/11/2021).
Nurul Huda selaku Koordinator peneliti menyampaikan kunjungan ini dilakukan untuk melanjutkan penelitian yang telah dilakukan beberapa waktu di Banda Aceh.
“Kami bermaksud meminta data-data putusan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, yang menurut informasi Mahkamah Syariah Takengon banyak kasus terkait perkara tersebut,”jelasnya.
Menurutnya penelitian ini diawali dari pertanyaan dan kegamangan tentang penjatuhan Uqubat perkara Jinayah. Guna perbaikan kedepan apakah penjatuhan putusan Uqubat sudah mempunyai rasa keadilan terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Sementara itu Ketua Mahkamah Syariah Takengon Zulkarnain Lubis megatakan pertemuan dengan tim Peneliti Puslitbang ini membuat sebagai pembelajaran untuk wilayah Aceh tengah.
“Kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak paling banyak di Takengon bahwa sampai saat ini perkara yang sudah masuk ada sekitar 46 perkara tentang pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak,” jelasnya,.
“Kami apresiasi karena Mahkamah Syariah Takengon juga di jadikan lokasi penelitian dan kami selaku akan ikut membantu menyiapkan data putusan yang diperlukan,”pungkasnya.
Sudaryanto