Aceh, petitum.id- Tim Peneliti Puslitbang MA melanjutkan kunjungan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh dalam rangka pendalaman penelitian Aksentuasi Penjatuhan Uqubat Atas Anak Sebagai Korban dan Anak Sebagai Pelaku, Senin (4/10/2021).
Koordinator Peneliti Nurul Huda menjelaskan kunjungan ini dalam rangka mengetahui sejauh mana kasus-kasus terkait Uqubat Jarima yang ada di Mahkamah Syariah Banda Aceh Banda Aceh.
“Kami ingin mendengarkan secara langsung dari Hakim-hakim yang pernah memutus perkara Uqubat Jarima dan menganalisis keterangan-keterangan dari Mahkamah Syariah Banda Aceh Banda Aceh.
Nurul Huda juga berharap berbagai masukan ini akan bermanfaat bagi penyusunan laporan penelitian Uqubat Jarima ini.
Sebelumnya para peneliti Puslitbang MA telah berkunjung ke Mahkamah Syariah Aceh dalam rangka penelitian serupa.
Sudaryanto