Pekanbaru, petitum.id- Peneliti Pustlitbang MA mengunjungi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura dalam rangka menggali keterangan terkait penelitian Kewenangan Peradilan Perdata atas Perkara Pertanahan Terkait Sertifikat Tanah, Jumát (14/8/2012) lalu.
Kepada KPN Siak Sri Indrapura Rozza El Afrina koordinator peneliti M. Iqbal menjelaskan bahwa penelitian ini aalah tindak lanjut penelitian sebelumnya terkait implikasi putusan sengketa pertanahan terhadap kewenangan peradilan perdata dan peradilan tata usaha negara.
Pada kesempatan tersebut Iqbal menggali informasi terkait tindak lanjut atas putusan terkait pertanahan yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan negeri, khususnya di PN Siak Sri Indrapura serta bagaimana Badan Pertanahan Nasional menindak lanjuti putusan sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Rozza El Afrina sendiri menyambut baik kehadiran para peneliti Puslitbang MA yang tengah melakukan penelitian dan FGD tersebut.
Pada kesempatan tersebut Rozza juga ikut memberikan masukan terkait pemecahan permasalahan dari sudut pandang praktisi dan akademisi mengenai sulitnya dalam melakukan eksekusi terhadap putusan sengketa pertanahan.
Sudaryanto