Lingkungan

Pemda Mataram Ubah Sampah Jadi Energi

• Bookmarks: 8199


Siti berharap permasalahan sampah di NTB khususnya di Mataram, Lombok dapat selesai. Dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai 30 ton perhari  dan akan terus ditingkatkan, maka diharapkan produksi sampah perhari yang mencapai 300 ton bisa diselesaikan.

Mataram, petitum.id- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya beberapa waktu lalu mengunjungi TPA Regional  Kebon Kongok di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melihat keberhasilan proses pengolahan sampah menjadi energi dengan teknologi RDF (Refused Derived Fuel).

Teknologi ini mampu mengubah sampah menjadi briket t yang dikelola PT. Indonesia Power dan PLN sebagai bahan bakar ramah lingkungan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU. Alat pengolah sampah ini sebagian sudah mampu dibuat mandiri oleh Indonesia.

“Program ini juga telah menerapkan konsep Circular Economy sekaligus memberdayakan masyarakat.Konsep Circular Economy mengubah sampah yang sebelumnya mencemari lingkungan menjadi bahan bakar PLTU Jeranjang dalam bentuk pelet,” ujar Siti (8/3/2020)

Siti berharap permasalahan sampah di NTB khususnya di Mataram, Lombok dapat selesai. Dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai 30 ton perhari  dan akan terus ditingkatkan, maka diharapkan produksi sampah perhari yang mencapai 300 ton bisa diselesaikan.

“Yang pasti masalah sampah kita selesaikan. Jadi dari 300 ton sampah per hari tadi sudah diolah 30 ton dan akan ditingkatkan menjadi 100 ton, pak gubernur malah minta 200 ton. Teknologinya juga bagus, kita dorong” tambahnya.

Siti juga berpesan agar proyek ini dilakukan pendaftaran kepada sistem registrasi nasional untuk emisi karbonnya. Karena ini juga salah satu upaya mengurangi emisi karbon yang didengungkan bersama oleh masyarakat dunia untuk mencegah perubahan iklim.

Keberhasilan ini juga diharapkan dapat dipatenkan sebagai teknologi canggih pengolahan sampah yang berasal dari Mataram Lombok dapat segera didaftarkan hak patennya ke kantor Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian apa yang menjadi hak cipta, apa yang sesungguhnya milik mataram, milik NTB betul-betul adalah milik NTB.

Afriyan/www.sitinurbaya.com

8 recommended
0 notes
199 views
bookmark icon

Write a comment...

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *