Berita
Nasional

Koalisi Pemantau Peradilan Desak Lembaga Peradilan Tunda Persidangan Selama Masa Pandemi Covid-19

• Bookmarks: 3500


Koalisi Pemantau Peradilan mendesak kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan penundaan persidangan pada semua pengadilan tingkat pertama di Indonesia dalam jangka waktu social distancing yang dianjurkan oleh pemerintah RI dan mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan.

Jakarta, petitum.id-  Koalisi Pemantau Peradilan melihat bahwa ketiadaan kebijakan dari Mahkamah Agung untuk melakukan penundaan sidang karena COVID-19 menyebabkan potensi penyebaran COVID-19 yang membahayakan aparatur penegak hukum dan juga para tahanan. Hal tersebut disampaikan Koalisi Pemantau Peradilan melalui siaran persnya,Minggu (22/3/2020).

Koalisi memandang dalam masa pandemi ini, Mahkamah Agung diharapkan untuk memiliki rasa kepekaan terhadap situasi krisis dengan cara mengutamakan keselamatan aparat penegak hukum dan para pihak yang berperkara. Sebuah itikad baik ketika pada 17 Maret 2020, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SE SEKMA) No. 1 Tahun 2020 berupa upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Sayangnya SE SEKMA ini tidak menunjukkan ketegasan Mahkamah Agung untuk mencegah penyebaran COVID-19. SE SEKMA ini mengatur bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilangsungkan seperti biasa.

“Persidangan yang masih berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul banyak orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19. Dalam situasi ini, Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan fakta bahwa penyebaran COVID-19 sangat cepat dan angka kematian (death toll) akibat COVID-19 di Indonesia kian hari kian meningkat,”tulis koalisi.

Selain itu, hak kesehatan orang-orang yang sedang terkurung di rumah tahanan negara (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) juga belum dipikirkan dengan baik. Penghuni Rutan dan Lapas. Dengan fakta bahwa Rutan dan Lapas mengalami overcrowding dengan tingkat kelebihan kapasitas sebanyak 98% (data smslap.ditjenpas.go.id per 17 Maret 2020), Rutan dan Lapas juga sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19 dengan cepat. Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan telah menerapkan kebijakan untuk membatasi kunjungan. Namun, kebijakan ini tidak sejalan dengan perintah pengadilan yang tetap memanggil para tahanan untuk bersidang.

Situasi overcrowding yang tidak memungkinkan social distancing  dan minimnya pemenuhan hak atas kesehatan bagi para tahanan akan membuat penyebaran COVID-19 semakin tak terbendung. Hal ini akan menimbulkan risiko penyebaran COVID-19 kepada aparatur penegak hukum seperti Hakim, Jaksa, Advokat dan lainnya yang intens berinteraksi dalam jarak dekat dan kontak fisik dengan tahanan.

Koalisi juga menilai perlu adanya  kebijakan terhadap tahanan perlu mendapat perhatian khusus dan seharusnya tidak hanya diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM tetapi wajib melibatkan institusi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Penundaan sidang perlu diikuti kebijakan melepaskan sebagian tahanan yaitu mereka yang menjadi tersangka tindak pidana ringan termasuk pengguna narkotika. Selain itu warga binaan pemasyarakatan yang masuk kriteria untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Remisi perlu diberikan tanpa permohonan yang bersangkutan dan birokrasi administrasi seperti biasa.

“Hal ini untuk menjamin keselamatan dan akhirnya hak hidup para tahanan, warga binaan pemasyarakatan, penjaga Rutan, Sipir Lapas serta anggota keluarganya dan pada akhirnya hidup seluruh bangsa,”tulis koalisi.

Koalisi Pemantau Peradilan mendesak kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan penundaan persidangan pada semua pengadilan tingkat pertama di Indonesia dalam jangka waktu social distancing yang dianjurkan oleh pemerintah RI dan mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan.

Koalisi juga mendesak Mahkamah Agung perlu mempercepat pelayanan E-litigasi (administrasi perkara dan prosedur persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara) di seluruh pengadilan sebagai alternatif penyelesaian penundaan dan/atau peniadaan sidang

Koalisi juga Mendesak Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan melakukan kesepakatan bersama terkait penundaan persidangan dengan implikasi jangka waktu penahanan. Perlu ada aturan bersama terkait penangguhan masa tahanan bagi tahanan yang jangka waktunya akan habis.

“Adalah kewajiban Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi tahanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak atas kesehatannya,”ungkap koalisi.

Koalisi juga mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung meninjau ulang penahanan saat ini untuk mengurangi overcrowding di Rutan dan Lapas serta mendesak Kementerian Hukum dan HAM melalui Lapas meninjau ulang kebijakan penerapan pemberian remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB) dengan mengutamakan warga binaan pemasyarakatan dengan hukuman ringan ataupun kejahatan biasa, termasuk pengguna narkotika.

Koalisi Pemantau Peradilan sendiri terdiri dari ELSAM, ICJR, IJRS, LBH Jakarta, LeiP, Kontras, PBHI, YLBH, PILNET Indonesia, ICW, CDS, LBH Masyarakat, LBH Apik Jakarta, PSHK, ICEL.

Afriyan/Rilis

3 recommended
0 notes
500 views
bookmark icon

Write a comment...

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *