Opini

‘TOA’ Masjid dan Dinamika Kebijakan Kemenag

• Bookmarks: 17548


Akal memberi pertimbangan, hati jua yang memilih. Akal pergi berlayar, hati jua tempat berlabuh.

(Prof. Nadirsyah Hosen, 2022)

 

Tanggapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di media terkait terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola menimbulkan pro-kontra di ruang publik. Persoalan bermula ketika tanggapan tersebut muncul dalam beberapa berita berjudul “Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing” yang terbit di detik.com, dan berita berjudul “Menag Yaqut Bandingkan Aturan Speaker Masjid dengan Gonggongan Anjing” yang terbit di cnnindonesia.com. Berita-berita tersebut menampilkan framing judul yang sebenarnya secara substansif tidak sesuai dengan fakta dan konteks. Semakin memicu kegaduhan ketika video berita tersebut direproduksi secara massif dan diedit kemudian diposting melalui berbagai laman media sosial oleh pihak-pihak yang sengaja ingin memancing di air keruh.

Ujaran kebencian dan kecaman publik muncul diberbagai laman. Meski umumnya publik belum membaca kebijakan secara utuh, Netijen dibuat gaduh oleh lead berita dan potongan video tersebut. Tentu pro-kontra terkait hadirnya sebuah kebijakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun ketika pemberitaan yang dirilis keluar dari konteks subtansi dan tidak bersandar pada etika jurnalistik sehingga memicu kegaduhan tentu sebuah persoalan serius. Disinilah yang menjadi titik masalah ketika jurnalis tidak dibekali dengan kemampuan penulisan dan etika jurnalistik yang komprehensif. Sehingga menulis berita hanya dengan tendensi untuk mencari rating tinggi dengan memunculkan judul dan lead berita yang sensasional di luar fakta.

Padahal jika dicermati dengan akal jernih isi dan substansinya, SE Menag yang telah diteken sejak 22 Februari 2022 itu tidak akan menimbulkan polemik. Karena memang isinya lazimnya sebatas himbauan terkait etika penggunaan pengeras suara di masjid/mushola. Bahkan aturan serupa juga pernah terbit pada 1978 melalui Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor: KEP/D/101/1978 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara masjid/mushola. Muncul menjadi polemik ketika penjelasan Kemenag yang disampaikan di publik media massa di pahami secara parsial karena hanya membaca judul atau lead berita yang bias dan misleading atau sekedar mengejar rating. Disinilah pentingnya pembacaan dan pemahaman terhadap suatu norma secara utuh. Agar polemik seputar ‘TOA’ masjid tidak semakin liar dan tak terbendung.

Dalam kajian hukum, Surat Edaran (circular) termasuk dalam kategori aturan kebijakan (policy rules;beleidsregels) yang bertumpu pada aspek kemanfaatan (doelmatigheid) untuk mencapai tujuan pemerintahan yang dibenarkan menurut hukum. Terkait hal ini, Jimly Asshiddiqie (2012) memberi penjelasan bahwa aturan kebijakan selalu bersifat tertulis, dimaksudkan oleh pembuatnya untuk dijadikan pegangan atau pedoman, dan tidak dapat dijadikan objek perkara namun dapat menjadi alat bukti. Sebagai sebuah pedoman maka SE tidak mengandung larangan maupun sanksi.

Maka, berdasarkan penjelasan diatas dapat dipahami bahwa SE merupakan wujud ruang gerak pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam bentuk pedoman maupun petunjuk. Hal ini selaras sebagaimana dijelaskan pada bagian B, SE Kemenag tersebut bahwa maksud diterbitkannya aturan kebijakan ini adalah sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmnisan antar warga masyarakat.

Demikian juga ketika dicermati dan ditelaah lebih seksama, isi dan subtansi aturan kebijakan tersebut justru mengarahkan pada upaya penggunaan pengeras suara di masjid/mushola agar semakin manfaat dan maslahah bagi lingkungan sekitar. Hal itu misalnya dapat dilihat di dalam ketentuan C huruf b, bahwa penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala betujuan: Pertama, mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian al-Qur’an, selawat, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu. Kedua, menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah. Ketiga, menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Karena itu, idealnya  para pengurus masjid, para pengurus musala, takmir, maupun masyarakat muslim secara umum agar membaca SE Kemenag ini secara utuh, dipahami maksud dan tujuannya. SE tersebut sama sekali tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid/mushola, namun hanya sebatas mengatur agar digunakan secara proporsional dan sesuai fungsi utamanya. Khususnya di kota-kota besar dengan masyarakat yang heterogen baik agama maupun profesinya. Sementara untuk masjid atau mushalla di Desa/Kampung yang penduduknya semuanya muslim tentu dapat lebih longgar dan disesuaikan dengan fungsi sosial budaya dan kepentingan masyarakat.

Dengan munculnya kegaduhan ini, tampaknya kita perlu mengingat kembali apa yang pernah disampaikan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur (1982) dalam Islam, Kaset dan Kebisingannya. Dalam Tulisan tersebut Gus Dur mengatakan, tidak ada alasan untuk membangunkan orang yang sedang tidur kecuali ada sebab yang sah menurut agama (‘illat). Tetapi ‘illat tidak dapat dipukul rata. Harus ada penjagaan untuk mereka yang tidak terkena kewajiban: orang jompo sakit yang memerlukan kepulasan tidur, wanita yang haid jelas tidak terkena wajib sembahyang, bayi dan balita, tentu juga kalangan non-muslim.

Kita perlu merenungkan kembali fungsi pengeras suara itu, “kebijaksanaan” untuk ke dalam atau keluar. Dengan hadirnya norma, baik hukum maupun etika dalam masyarakat dapat diidealkan sebagai rujukan sikap dan perilaku dalam interaksi sosial. Dengan begitu upaya melembagakan norma itu kedalam rules (aturan) tentu menjadi semakin penting sebagai sebuah standar perilaku yang mengatur, membimbing dan mengarah orang pada sikap dan perilaku yang diidealkan, diidamkan, atau yang menjadi tujuan (ultimate) hidup bersama. Karena bagaimanapun dalam masyarakat yang plural, kerukunan dan harmoni sosial harus terus terawat dengan baik.

Dan tentu inilah urgensi SE Kemenag tersebut. Dengan kelebihan dan kekurangannya, aturan kebijakan ini patut diapresiasi dalam proses merawat kebinekaan yang harmoni. Namun dalam iklim keberagamaan yang kian dinamis, kedepan aturan kebijakan tersebut perlu dikembangkan lebih komprehensif. Sebagai sebuah kebijakan pada level kementerian, tentu lebih ideal jika fokus pengaturannya menyasar semua agama, dan tidak hanya ditujukan untuk umat muslim saja. selain agar lebih inklusif, juga agar dapat menjadi pedoman bagi agama-agama yang dominan di berbagai daerah. Karena fakta penggunaan pengeras suara juga berlaku pada semua agama.

 Lukman Santoso AZ

17 recommended
0 notes
548 views
bookmark icon

Write a comment...

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *