Berita
Daerah

PN Tanjungkarang: Tidak Pernah Mempersulit Para Pencari Keadilan

• Bookmarks: 7227


 

Petitum.id, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menegaskan bahwa tidak pernah mempersulit para pencari keadilan. Terlebih lagi atas tudingan jika pihak PN Tanjungkarang mempersulit pelaksanaan eksekusi perkara nomor 12/Pdt.G.S/2021/PN TJK tgl 30 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan pihak pengadilan dalam suratnya yang ditandatangani langsung oleh Ketua PN Tanjungkarang, Dadi Rachmadi, S.H, M.H, dan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H.

Dijelaskan Hendri Irawan, terhadap putusan itu perintah menghukum tergugat untuk menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No 4827384 G kepada penggugat dapat dilaksanakan secara gratis apabila bunyi putusan diberikan secara sukarela.

Oleh karena dalam Hukum Acara Perdata terhadap putusan yang tidak dilakukan secara sukarela, maka penggugat dapat melaksanakan permohonan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan dengan cara bantuan kekuatan aparat keamanan kepolisian. Tujuannya, agar pelaksanaan eksekusi yang dilakukan jurusita PN Tanjungkarang dapat dilaksanakan dengan lancar. Langkah ini ditempuh, apabila himbauan yang dilaksanakan oleh jurusita masih belum dilaksanakan oleh tergugat/termohon eksekusi.

Bahwa terhadap anggaran pengamanan dari kepolisian, telah dijelaskan kepada penggugat agar berkoordinasi untuk mengawal eksekusi ini, untuk menegosiasi biaya pengamanan tersebut. Sementara terhadap biaya untuk panjer biaya eksekusi benar PN Tanjungkarang menyampaikan biaya kepada termohon sebesar Rp.7.510.000,- (tujuh juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). Biaya panjar eksekusi itu apabila ada kelebihan atau sisa dari panjar eksekusi akan dikembalikan ke pemohon eksekusi, setelah dijelaskan kepada pemohon.

“Dengan demikian PN Tanjungkarang tidak pernah sama sekali mempersulit untuk para pencari keadilan,” tegas Hendri dalam suratnya.

Dilanjutkan Hendri, bahwa benar penggugat telah mengajukun permohonan eksekusi putusan tersebut sesuai surat permohonan eksekusi tanggal 24 Oktober 2021. Atas permohonan tersebut PN Tanjungkarang melalui Kepaniteraan perdata telah membuatkan resume eksekusi terhadap permohonan tersebut dan telah ditelaah oleh Ketua PN Tanjungkarang, Ketua tim Telaah, Panitera serta Panitera Muda Perdata yang isinya bahwa terhadap permohonan eksekusi tersebut dapat dilanjutkan melalui tahap aanmaning.

Selanjutnya pemohon eksekusi telah dihubungi oleh bagian eksekusi guna menyetor biaya panjar sebesar Rp.7.510.000,- sesuai SK panjar biaya perkara yang dibuat oleh Ketua PN Tanjungkarang. Kemudian ada kebijakan dari Panitera kepada pemohon eksekusi untuk menyetorkan biaya panjar eksekusi sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

“Akan tetapi pemohon eksekusi tidak sanggup untuk menyetorkan biaya panjar tersebut. Maka hingga saat ini permohonan tersebut belum teregister eksekusi,” papar Hendri.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pentingnya mengedepankan prinsip cover bothside. Tentunya dalam hal ini merujuk pada pendapat sdri Rizky Amelia Gadot dalam opininya, bahwa pentingnya komunikasi yang kondusif sehingga tidak terjadi misleading. (red)

7 recommended
0 notes
227 views
bookmark icon

Write a comment...

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *