Ketua MA Beri Sambutan Virtual di Forum Cina tentang Kerjasama International di Bidang Hukum
Jakarta, Petitum.id – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Muhammad Syarifuddin, SH., MH hadir secara virtual pada pertemuan Forum Cina tentang Kerjasama International di Bidang Hukum pada Jumat (13/11/2020) di ruang Command Center Lt II Mahkamah Agung RI. Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H.M Syarifuddin, SH. M.H. yang didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sunarto dalam forum tersebut menyampaikan sambutannya dalam naskah berjudul BELT AND ROAD INTERNATIONAL COMMERCIAL DISPUTE PREVENTION AND SETTLEMENT.
Pertemuan yang dihadiri oleh Mr. Wang Chen, Presiden dari Masyarakat Hukum Cina (Chinese Law Society) serta peserta dari Forum Cina tentang Kerjasama International di Bidang Hukum 2020 (China Forum on International Legal Cooperation 2020) yang mengikuti secara virtual di negara masing – masing diantaranya Belarus, Brazil, Kamboja, Cuba, Indonesia, Laos, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Romania, Rusia, Singapore, Thailand, Uzbekistan serta Organisasi Konsultasi Hukum Asia – Afrika (Asian-African Legal Consultative Organization) ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerjasama di bidang Perdagangan Regional dan International serta Penyelesaian Sengketa dan Pencegahan Sengketa Dagang International di kawasan.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara rutin berpartisipasi dalam berbagai forum Masyarakat Hukum Cina (China Law Society) selama beberapa tahun ini sehingga hubungan dalam bidang Yudisial antara ASEAN, China, dan Indonesia khususnya telah bertambah kuat dan berkembang.
Kuatnya hubungan ini ditandai dengan makin bertambahnya jumlah Hakim Hakim Indonesia yang berkunjung ke Cina untuk mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa dan agenda dialog yang selama ini dilakukan secara berkesinambungan juga meningkat. Demikian pula dengan kunjungan dari para Pemimpin Bidang Yudisial dari kedua negara telah secara reguler dilakukan untuk membantu perkembangan kerjasama dan kesepahaman antar kedua negara.
“Bahwa tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memperkuat pentingnya pelaksanaan perdagangan yang sehat dan kuat di Kawasan dimana merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menjamin bahwa perdagangan yang dilakukan dilaksanakan atas dasar Prinsip Perdagangan yang Adil berdasarkan pada Dialog, Transparansi dan Penghormatan Timbal Balik antar kedua negara” Ucap H.M. Syarifuddin dihadapan para peserta forum yang merupakan pimpinan Mahkamah Agung dari negaranya masing-masing.
Perkembangan perdagangan yang pesat saat ini memang perlu diimbangi dengan adanya resolusi tentang pencegahan dan penyelesaian sengketa dagang yang efektif dan efisien sebagai aspek yg sangat dibutuhkan sebagai jaminan adanya kepastian dalam pelaksanaan perdagangan internasional.
Resolusi tentang pencegahan dan penyelesaian sengketa dagang tersebut membutuhkan usaha secara multi yurisdiksi karena melibatkan negara negara di kawasan sehingga penting untuk membangun dasar dasar umum bagi kesepahaman negara satu dengan yang lain.
Salah satu jalan menuju terwujudnya Kesepahaman tersebut adalah dengan melalui program pertukaran mahasiswa dan forum cina tentang kerjasama international di bidang hukum (China Forum on International Legal Cooperation) yang didukung oleh Masyarakat Hukum Cina (China Law Society) tersebut sebagai salah satu upaya kunci dan agenda yang strategis untuk menapaki satu langkah lebih maju untuk mencapai tujuan kerjasama. Diharapkan forum ini dapat menyumbangkan hasil yang signifikan bagi keseluruhan usaha yang telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam mempromosikan Kerjasama dan Perdagangan Regional bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam Forum Cina tentang Kerjasama International di Bidang Hukum 2020 (China Forum on International Legal Cooperation 2020) itu menghasilkan Deklarasi Beijing (Beijing Declaration) yang diprakarsai oleh Presiden Republik Rakyat Cina (People’s Republic of China/PRC) XI JINPING yang menyatakan bahwa Cina selalu mendukung dilaksanakannya prinsip perdagangan yang terbuka, inklusif serta mengedepankan keuntungan timbal balik dan kerjasama yang saling menguntungkan diantara seluruh negara peserta.Juga menyediakan dukungan hukum bagi pemulihan ekonomi global dan pembangunan ekonomi yang terbuka.
Adapun Deklarasi Beijing yang dihasilkan dalam Forum Cina tentang Kerjasama International di Bidang Hukum 2020 (China Forum on International Legal Cooperation 2020) itu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh Praktisi Hukum dari Cina, 18 (delapan belas) negara dan organisasi organisasi internasional menghadiri forum tersebut.
2. Seluruh pihak mendukung Pembuatan dan Penyempurnaan Mekanisme Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional.
3. Peserta “Prakarsa Jalan dan Sabuk” (Belt and Road Initiative) didorong untuk mendirikan Mekanisme Mediasi dan Arbitrase International.
4. Seluruh pihak mendukung untuk memperkenalkan kasus kasus yang timbul ke Pengadilan Niaga International, memperbaiki kemampuan untuk menerapkan Hukum Hukum Asing, saling melatih Hakim Hakim masing masing serta mengembangkan Basis Data Perkara dan Hukum dari Peserta “Prakarsa Jalan dan Sabuk” (“Belt and Road Initiative”) ini.
5. Seluruh pihak mendukung pelaksanaan e-justice, melalui Persidangan dan Arbitrase Online (daring) sebagai upaya merespon COVID-19.
6. Seluruh pihak bersama-sama menentukan untuk menghadapi kasus kasus yang melibatkan COVID-19, sebagai Kasus Kegentingan Yang Memaksa (Force Majeure).
7. Seluruh pihak mendukung Pertukaran Timbal Balik dan Kerjasama antara Para Pengacara dan Notaris.
8. Seluruh pihak bekerja sama untuk mempertahankan Keamanan Kesehatan Publik.
Maulia Martwenty Ine