Jakarta, petitum.id- Mahkamah Agung (MA) merespons penilaian Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait buruknya pengelolaan situs Pengadilan Tipikor. MA menyatakan sudah bekerja maksimal dalam membenahi keterbukaan, termasuk dalam bidang publikasi lewat situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Melalui siaran persnya Rabu (14/10/2024) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah lama berkomitmen untuk melakukan perubahan dalam upaya memberikan pelayanan kepada publik. Optimalisasi teknologi informasi (TI) merupakan keharusan sebuah lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel dalam memberikan layanan kepada public.
“Hal ini merupakan komitmen Mahkamah Agung yang tertuang dalam Cetak Biru Mahkamah Agung Republik Indonesia 2010 – 2035. Dalam upaya untuk mewujudkannya, Mahkamah Agung membangun aplikasi perkara yang dipergunakan sebagai sarana perekaman data perkara di seluruh Pengadilan,”tulis siaran pers Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA, yang diterima petitum.id, Kamis (15/10/2024)
Lebih lanjut Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA menjelaskan bahwa aplikasi tersebut adalah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). SIPP untuk Pengadilan Tingkat Pertama terdiri dari 2 jenis yaitu SIPP lokal yang digunakan untuk proses perekaman data dari perkara masuk sampai pada proses minutasi, yang kedua adalah SIPP web yang digunakan untuk menampilkan data perkara dalam rangka pelayanan kepada publik. Dimana data yang tampil pada SIPP web merupakan data yang dihasilkan dari SIPP lokal pengadilan yang disinkronkan ke SIPP web secara berkala setiap harinya. Dipisahkannya SIPP lokal dan SIPP web bertujuan untuk mencegah terjadinya pengrusakan atau pengambilan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pada aplikasi SIPP lokal sebagai data utama pada Pengadilan dimana didalamnya terdapat banyak informasi yang bersifat dikecualikan.
Sementara untuk dakwaan dan tuntutan merupakan produk dari kejaksaan sehingga untuk dokumen elektronik dari kedua dokumen tersebut merupakan kewajiban dari pihak kejaksaan untuk mempublikasikannya.
“Pada SK KMA 1-144 hanya mengatur seluruh Putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun belum berkekuatan hukum tetap telah diakomodir oleh Mahkamah Agung dengan menyiapkan wadah khusus yang sudah tersedia sejak tahun 2009 yaitu Direktori Putusan,” ungkapnya.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA juga menjelaskan bahwa Mahkamah Agung juga terlibat pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis IT yang dibangun oleh Kemenkopolhukam, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenkominfo, Bappenas dan LSN.
“Berdasarkan Surat Kemenpolhukam Nomor B.2638/HK/00.01/12/2019 tanggal 9 Desember 2019 Mahkamah Agung memperoleh capaian 100% dalam implementasi SPPT-TI, kemudian Ditjen pemasyarakatan dengan 68,83%, lalu kejaksaan dengan 14,28% kepolisian dengan 2,59%. Hal ini membuktikan Mahkamah Agung memiliki komitmen kuat dalam melakukan keterbukaan informasi khususnya dalam perkara pidana,”tulisnya.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA menilai dalam hal melakukan penilaian terhadap kinerja administrasi sebuah pengadilan tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat satu komponen kecil saja dimana yang dilakukan oleh ICW dalam hal ini hanya menilai dari SIPP Web saja, tanpa ada konfirmasi, tidak menyebutkan metode yang digunakan dan acuan hukum yang jelas serta hanya berdasarkan SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 dengan tidak mempertimbangkan ketentuan hukum lainny).
“Apabila dikaji lebih dalam dakwaan dan tuntutan bukan merupakan tanggung jawab Pengadilan karena bukan produk yang dihasilkan oleh Pengadilan melainkan menjadi kewajiban kejaksaan dalam keterbukaan informasinya,”’tambahnya.
Selain melalui SIPP web yang belum dapat menampilkan dakwaan dan tuntutan lengkap karena terdapat keterbatasan pada jumlah karakter yang bisa ditampilkan (hal ini sedang dikembangkan oleh Tim IT Mahkamah Agung yang akan selesai dalam waktu dekat), dokumen Putusan Elektronik lengkap, dapat diakses publik pada situs yang berbeda yaitu Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Afriyan