Opini

Penggunaan Surveyor Kadaster dalam Pembuatan Sketsa Gambar Tanah Objek Sengketa

• Bookmarks: 9 • Comments: 31342


Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia, yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah merupakan aset Bangsa Indonesia. Keberadaannya menjadi penopang utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, saat ini tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki, baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasar perolehan tanah, di beberapa tempat masih banyak dalam keadaan terlantar.dan cenderung terjadi sengketa,baik sengketa Hak atas tanah ataupun sengketa batas.

Bahkan hampir sebagian besar Perkara Perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri adalah Perkara Perdata Pertanahan baik tanah objek sengketa telah memiliki hak atas tanah atatupun yang belum memiliki hak atas tanah, sejauh ini Mahkamah Agung Republik Indonesia mempunyai perhatian khusus terhadap perkara pertanahan karena banyak putusan perdata pertanahan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilakukan eksekusi dengan alasan bahwa  obyek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya : sawah, tanah Pekarangan dan sebagainya) tidak sesuai dengan dictum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat dieksekusi akan dilaksanakan, sebelumnya tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Setempat atas Obyek Perkara.

Oleh karenanya Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang pada pokoknya Majelis Hakim wajib melakukan pemeriksaan setempat untuk perkara pertanahan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengadakan Pemeriksaan Sempat atas obyek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan eksepsi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara;
  2. Apabila dibandingkan perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan Pengukuran dan Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Obyek Perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertahanan Nasional setempat dengan biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak, apakah akan ditanggung oleh Penggugat atau dibiayai bersama dengan Tergugat;
  3. Dalam melakukan Pemeriksaan Setempat agar diperhatikan ketentuan Pasal 150 HIR/180 RBg. Dan Petunjuk Mahkamah Agung tentang Biaya Pemeriksaan Setempat ( SEMA Nomor : 5 Tahun 1999 point 8 ) dan Pembuatan Berita Acara Pemerikasaan setempat;

Dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001, harapan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar semua putusan Perdata Pertanahan yang telah mempunya kekuatan Hukum tetap dapat dilakukan eksekusi bahkan sampai pihak yang menang dapat mendaftarkan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan setempat jika pihak pemenang belum memiliki hak atas tanah.

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat,penulis akan menjelaskan bagaimana seharusnya pelaksanaan SEMA tersebut,karena pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001 ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Majelis Hakim dan Panitera saja karena sebagaimana tujuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001 adalah untuk memastikan objek sengketa baik mengenai letak, luas, batas-batas, untuk itu maka dilakukan Pengukuran dan Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Obyek Perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertahanan Nasional setempat dengan biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak, apakah akan ditanggung oleh Penggugat atau dibiayai bersama dengan Tergugat sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung ini;

Karena dengan tidak dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan maka tentu saja Majelis Hakim tidak dapat mengetahui kepastian Letak,luas dan batas-batas objek sengketa karena Teknik pengukuran memang bukan keahlian Majelis Hakim ataupun Panitera Pengganti sehingga apabila tetap dilakukan pemeriksaan setempat tanpa dilakukan pengukuran maka tentu saja amanat dan tujuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 yahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat tidak akan tercapai,terlebih lagi secara praktik Kantor Pertanahan / Badan Pertanahan Nasional terkesan enggan untuk melakukan Pengukuran adapun dengan beberapa alasan yang dihimpun penulis yaitu sebagai berikut:

  1. Tanah Objek Sengketa belum bersertipikat sehingga Kantor Pertanahan /Badan Pertanahan Nasional tidak berwenang melakukan pengukuran dibidang tersebut;
  2. Pelayanan di Kantor Pertanahan yang sesuai dengan tujuan“Pemeriksaan Setempat” hanya “Permohonan Pengembalian Batas” yang mana yang dapat mengajukan permohonan hanya Pemegang Hak Atas Tanah/Pemilik Sertipikat bukan pihak yang lain dan juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 128 tahun 2015 (jika pemilik sertipikat mau mengajukan permohonan pengembalian batas);
  3. Kantor Pertanahan biasanya adalah Turut Tergugat dan berdasarkan pemahaman Kantor Pertanahan maka akan parsial (memihak) jika kantor pertanahan melakukan pengukuran pada pemeriksaan setempat;

Selain itupun secara praktik yang turun mewakili Kantor Pertanahan dalam Pemeriksaan hanya seksi Sengketa,Konflik dan Perkara tanpa membawa Petugas Ukur yang mengerti akan teknis Pengukuran,sehingga pihak Kantor Pertanahan juga tidak dapat membuat gambar untuk membantu Majelis Hakim memastikan batas,luas dan letak objek sengketa;

Sebagai mana telah diuraikan penulis diatas, menghadirkan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2001 secara praktik tidak selalu efektif dilakukan sementara itu Pemeriksaan Setempat wajib dilakukan untuk memastikan letak,luas dan batas objek sengketa.

Kompetensi Surveyor Kadaster Melakukan Pengukuran dalam Pengukuran Bidang Terhadap Objek Sengketa Yang Dilakukan Pemeriksaan Setempat.

Kewenangan/kompetensi dari Surveyor Kadaster berlisensi sebagaiamana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 33 tahun 2016,Pemeriksaan setempat termasuk didalamnya karena dalam Pemeriksaan Setempat sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat  terdapat kegiatan survei, pemetaan, dan pengelolaan data dan informasi geospasial hal ini sejalan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 33 tahun 2016  yang mana Surveyor Kadaster merupakan mitra Badan Pertanahan Nasional dalam rangka percepatan pendaftaran tanah dan pelayanan serta kegiatan pertanahan lainnya salah satunya pengukuran/pengambilan data fisik dalam pemeriksaan setempat;

Mekanisme dan tata cara mengajukan permohonan jasa surveyor kadaster dapat ditempuh dengan cara:

  1. penunjukan dari atau perjanjian kerja dengan masyarakat, baik secara langsung atau melalui pihak ketiga; atau
  2. mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui penunjukan langsung maupun melalui pelelangan;

Dengan demikian siapapun yang membutuhkan jasa Surveyor Kadaster berlisensi dapat melalui perjanjian kerja antara para pihak yang berpekara dengan Surveyor tersebut begitu didalam perjanjian tersebut berisi honor dari jasa yang diberikan;

Produk Surveyor Kadaster Dapat Dipertanggung Jawabkan Secara Hukum.

Sebelum membahas apakah produk Surveyor Kadaster dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terlebih dahulu penulis akan membahas tentang apa-apa saja produk yang dihasilkan oleh Surveyor Kadaster;

Sebagaimana pasal 12 ayat 1 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 33 tahun 2016  menyatakan bahwa hasil survei dan pemetaan oleh KJSKB adalah sebagai berikut:

  1. data hasil pengukuran di lapangan;
  2. Gambar Ukur, baik dalam bentuk analog maupun digital; dan
  3. Peta Bidang, Surat Ukur, dan hasil-hasil pelayanan atau kegiatan survei dan pemetaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat Majelis Hakim dapat meminta 2 (dua) Produk yang dihasilkan oleh Suveyor Kadaser yang pertama adalah data hasil pengukuran di lapangan berupa data koordinat letak objek terpekara,informasi nama sempadan,pemanfaatan tanah objek terpekara,nama sempadan atau nama pemilik tanah disekitar objek sengketa,informasi Panjang,lebar dll dan yang kedua adalah peta yang merupakan hasil pengukuran dari penunjukan masing-masing pihak terpekara,untuk judul peta karena memang belum ada aturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengatur tentang itu maka Peta hasil Pemeriksaan Setempat dapat dijadikan judul peta tersebut yang mana didalam peta tersebut berisikan informasi tentang:

  1. Judul Peta;
  2. Petunjuk Arah mata angin;
  3. Skala Garis;
  4. Nama pihak yang berpekara yang terdiri dari Penggugat dan Tergugat sampai turut Tergugat;
  5. Informasi Tanda Batas yang ditunjuk masing-masing pihak dapat berupa kayu,tembok,besi dll;
  6. Gambar Bidang tanah yang merupakan hasil penunjukan/klaim masing-masing pihak bahwa tanah tersebut adalah merupakan kepemilikannya;
  7. Arsiran bidang tanah yang menjadi objek sengketa jika terjadi sengketa batas berikut dengan Panjang,lebar dan luas;
  8. Informasi bidang tanah seperti,Panjang,lebar,luas,pengunaan tanah objek sengketa dll;
  9. Tanggal dilaksanakan Pemeriksaan setempat ;
  10. Tanda tangan ditambah cap surveyor kadaster yang melaksanakan pengukuran dalam pemeriksaan setempat;
  11. Informasi lainnya yang dapat digunakan sebagai data dukung dalam peta tersebut;\

Sebagaimana pengertian Lisensi dalam pasal 1 poin  7 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 33 tahun 2016,Lisensi adalah pendelegasian kewenangan yang diberikan oleh Menteri kepada Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster untuk membantu Kementerian dalam menyelenggarakan survei, pemetaan, dan pengelolaan data dan informasi geospasial dalam rangka percepatan pendaftaran tanah dan pelayanan serta kegiatan pertanahan lainnya,jika dilihat dari pengertian tersebut kewenangan Surveyor Kadaster berlisensi merupakan kewenangan Delegasi dari Menteri Agraria/Kepala BPN tentu saja tugas pokok dan fungsi surveyor kadaster dalam melaksanakan pengukuran dalam Pemeriksaan Setempat memiliki dasar hukum dan produk yang dihasilkan sebagaimana telah penulis uraikan sebelumnnya juga sudah dimuat dalam pasal 12 ayat 1 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 33 tahun 2016 sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;

Sebagaimana telah diuraikan penulis bahwa Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001 dengan menggunakan Surveyor Kadaster dalam pembuatan Sketsa Gambar tanah Objek sengketa sangat mungkin dilakukan dan menjadi pilihan terbaik bagi para pencari keadilan untuk membuat terang suatu permasalahan pertanahan ,selain jabatan Surveyor Kadaster berlisensi adalah jabatan yang mempunya dasar hukum dan juga telah dilakukan sumpah jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi,

Produk berupa peta sketsa gambar tanah objek sengketa dapat mencerminkan permasalahan sengketa yang terjadi tanpa ada data yang ditutup-tutupi dan kedepan Majelis Hakim sangat terbantu dengan adanya Surveyor Kadaster Berlisensi dalam membuat Sketsa Gambar tanah Objek sengketa sehingga pertimbangan hukum dalam menyelesaikan sengketa pertanahan lebih mantap kedepannya karena objek sengketa benar-benar jelas termuat dalam gambar hasil pemeriksaan setempat.

 Jetha Tri Dharmawan

 

9 recommended
3 notes
1342 views
bookmark icon

Write a comment...

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *