Pekanbaru, petitum.id- Peneliti Pustlitbang MA mengunjungi Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dalam rangka menggali keterangan terkait penelitian Kewenangan Peradilan Perdata atas Perkara Pertanahan Terkait Sertifikat Tanah, Selasa (11/8/2012) lalu.
Kepada Kakanwil BPN Riau koordinator Penelitian M. Iqbal menjelaskan bahwa penelitian ini aalah tindak lanjut penelitian sebelumnya terkait implikasi putusan sengketa pertanahan terhadap kewenangan peradilan perdata dan peradilan tata usaha negara.
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Riau M.Syahrir menyambut baik kehadiran para peneliti Puslitbang MA tersebut.
“’Contoh di Pekanbaru Dumai ada 130 km sedang di bangun tol padahal sudah ada
peraturan Mahkamah Agung bahwa tanah itu di sengketakan, sedang bermasalah dalam undang-undang harus di konsinyekan uangnya. Jadi saya memfalidasi itu kemudian saya serahkan ke pemilik tanah supaya uang ini dititipkan di pengadilan negeri,”ungkapnya.
Syahrir juga menambahkan di Riau sendiri ada 5 kabupaten yang dilewati tol yakni di Pekanbaru, Kampar, Siak, Dumai dan Bengkalis.
“Selain itu juga persoalan lainnya yang masih banyak ditemukan di lapangan adalah putusan pengadilan yang belum bisa di eksekusi,’’tambah Syahrir
Iqbal menjelaskan bahwa kehadiran mereka sekaligus untuk mengelar FGD yang terkait topik-topik yang juga menjadi kekhawatiran BPN tersebut.
Sudaryanto