Opini

Menanti Ketukan Palu Keadilan Sang Hakim Millenial

1012


 

Profesi hakim merupakan profesi hukum yang luhur dan terhormat (officium nobile), karena pada hakekatnya hakim sebagai konkretisasi hukum (in concreto) dan keadilan secara abstrak. Bahkan profesi ini menggambarkan wakil tuhan di dunia untuk menegakkan hukum dan keadilan,

Oleh karenanya seorang hakim dituntut untuk mentaati bahkan harus memiliki moralitas (morality) dan tanggung jawab (responsibility) yang tinggi yang kesemuanya itu telah terangkum dalam prinsip-prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Terpenuhinya jumlah hakim dalam setiap lingkungan badan peradilan merupakan suatu keharusan yang sangat esensial demi terciptanya asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (contante justitie).

Terpenuhinya jumlah hakim disetiap badan peradilan dapat mempercepat proses pemeriksaan dan penyelesaian suatu perkara, sehingga suatu hal yang sangat memprihatinkan jika jumlah hakim yang ada justru berbanding terbalik dengan jumlah perkara yang masuk ke dalam suatu badan peradilan, yang akan berakibat terjadinya penunggakan perkara, pelayanan publik menjadi terhambat dan mempengaruhi sistem promosi mutasi hakim di tingkat pertama.

Terjadinya penunggakan perkara dalam proses peradilan juga akan membawa kerugian bagi masyarakat pencari keadilan (Justisiabelen), karena berakibat pada proses penyelesaian perkara yang akan membutuhkan waktu yang relatif lama. Oleh karena itu proses rekrutmen hakim secara masif dalam rangka pemenuhan kebutuhan hakim disetiap lingkungan badan peradilan terus dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pada tahun 2017 lalu Mahkamah Agung telah menyetujui usulan pemerintah agar rekrutmen calon hakim untuk sementara waktu menggunakan sistem seleksi calon pegawai negeri sipil, rekrutmen calon hakim ini dibuka setelah beberapa tahun terakhir pemerintah tidak melakukan proses rekrutmen calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, sehingga adanya proses rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim yang sudah sangat mendesak.

Dari hampir sekitar 31 ribuan pendaftar, kurang lebih 1.684 lulus tahap akhir rekrutmen calon hakim 2017 sehingga berhak melaju ke tahap pemberkasan untuk mengisi pos-pos calon hakim di setiap lingkungan badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara. Setelah menjalani masa pendidikan dan pelatihan selama kurang lebih 2,5 tahun para calon hakim ini akhirnya dilantik menjadi hakim oleh Ketua Pengadilan di masing-masing lingkungan badan peradilan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia pada bulan April 2020 lalu.

Keberadaan hakim baru atau hakim millenial ini diharapkan mampu memberikan suasana dan warna baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Kepiawaian dan kecerdasannya dalam bidang hukum dan keadilan yang telah mereka tekuni dan terima selama menduduki bangku perkuliahan maupun selama menempuh proses pendidikan dan pelatihan calon hakim diharapkan dapat di implementasikan secara komprehensif untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, sebagaimana tujuan dan harapan diadakannya rekrumen tersebut.

Sampai saat ini term hakim ideal memang tidaklah bisa lepas dari 3 gatra hakim ideal yaitu Intelektual (pengetahuan), Skill (ketrampilan) dan Integritas (sikap). Ketiga unsur tersebut merupakan unsur kompetensi yang saling mendukung dan saling melengkapi yang harus dimiliki oleh seorang hakim. Pengetahuan akan hukum menjadi bagian substansial, hakim dianggap tau hukum (ius curia novit), hakim haruslah paham dan tau dengan berbagai macam cara dalam melakukan penafsiran hukum (interpretasi), penemuan hukum (rechtsvinding) dan berbagai cara lainnya dalam rangka penyelesaian suatu perkara.

Pengetahuan inilah nantinya yang akan menjadi basis kognisi bagi hakim untuk melakukan kerja yudisial layaknya seorang ilmuwan sehingga putusan yang dihasilkan bersendikan pada akal sehat (common sense). Skill (ketrampilan) berhubungan dengan teknis penerapan hukum secara tepat dan adil melalui instrumen metodologi, dan kedua komponen tadi disempurnakan dengan Sikap (Attitude) yang baik, sikap menjadi bagian integral dengan jiwa dan raga hakim seperti nilai kejujuran, konsistensi sesuai idealismenya dan macam sikap lainnya yang terdapat dalam prinsip prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Disamping itu, kita juga mengenal konsep Panca Dharma Hakim maupun Trilogi Hakim, Hukum dan Hikam. Ketiga prinsip tesebut diatas sejatinya merupakan sebuah pemikiran konsepsional yang disusun dan dibentuk dengan tujuan sebagai pedoman bagi seorang hakim dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya, sehingga membuat konstelasi peradilan yang dipangku oleh hakim menjadi bernilai dimata masyarakat.

Dari uraian diatas kita bisa melihat bahwa prinsip tersebut disusun untuk membentuk karakter hakim yang ideal dan profesional dalam kerangka penegakan hukum di Indonesia, karena hakim itu tidak dilahirkan, melainkan diciptakan (A judge is not born, but made). Namun nyatanya konsep hanyalah sebuah konsep, masih saja kita mendengar permasalahan hukum yang justru menyertai para penegak hukum itu sendiri.

Telah terbukti ada saja hakim yang di dalam gedung kelihatannya tegas, berwibawa, penuh kepandaian, tetapi itu semua hanyalah dialektika sandiwara, masih ada saja beberapa hakim yang aspek legal-formalnya dikejar supaya tatanan logisnya dipenuhi, tetapi unsur keadilannya minim, meski kepastian hukumnya terpenuhi namun masyarakatpun bisa merasakan kalau putusan yang dihasilkan terkadang kontroversial.

Sehingga dengan itu semua, besar harapan masyarakat Indonesia khususnya para pencari keadilan terhadap hadirnya para hakim millenial ini sebagai benteng keadilan dalam rangka pengejawantahan supremasi hukum untuk bisa memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan keadilan di Indonesia, terlebih lagi mampu menghadirkan dan melahirkan nilai nilai hukum progresif yang membawa dunia peradilan ke arah yang lebih baik lagi.

Masyarakat berharap bahwa mereka yang telah dilantik sebagai pejabat negara benar benar bisa menjaga marwah si toga merah dan palu keadilan. Perlu disadari bahwa jabatan hakim itu adalah jabatan mulia, jabatan luhur dan jabatan terhormat yang di amanahkan kepada seorang pengabdi, bukan hanya sekedar alat untuk mencari nafkah dunia semata.

Gandhi Satria Dharma

0 notes
1012 views
bookmark icon

Write a comment...

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *