Metro, petitum,id- Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apa pun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Hal ini dilakukan guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dewan Pers tidak bisa menolerir praktik buruk, di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR,” demikian surat imbauan Dewan Pers yang dikutip dari situs Dewan Pers, Senin, 18/5/2020.
Menurut Dewan Pers, pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban setiap perusahaan pers. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan meminta THR, maka masyarakat wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu, bisa pula melapor kepada Dewan Pers.
“Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) yang mewakili unsur organisasi wartawan di Indonesia. Sedangkan Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur asosiasi perusahaan pers,” kata Dewan Pers.
Dewan Pers sekali lagi mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Idulfitri 1441 Hijriah dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Dewan Pers tidak mengizinkan konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.
“Dewan Pers juga menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun dengan nomor ponsel 0811103096, dan anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya (0811812099),” tulis Dewan Pers.
Afriyan