Opini

Mudik Vs Pulang Kampung

54


 

Sebelum meneruskan bermain kata dan menjadikannya lelucon, mari kita coba pahami makna anjuran/larangan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi mengenai larangan mudik dan pembolehan pulang kampung dengan mengikuti protokol yang ditentukan.

(Silahkan baca: https://katadata.co.id/berita/2020/04/23/beda-mudik-vs-pulang-kampung-bnpb-punya-protokol-resmi-definisinya)

Jika kita hanya mengacu pada penjelasan leteral dari KBBI versi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, anjuran/larangan ini memang hanya menimbulkan kebingungan massal.

“Mudik adalah kata kerja untuk (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman). Arti yang kedua, masih melansir dari kamus yang sama, mudik adalah kata percakapan untuk pulang ke kampung halaman. Lalu, arti pulang kampung adalah kembali ke kampung halaman; mudik.”

Yang perlu dipahami lebih jauh adalah definisi pulang kampung dan mudik dalam versi pemerintah. Hal ini berkait dengan “latar belakang” dan “tujuan” orang melakukan perjalanan menuju ke kota asal masing-masing.

Pulang kampung dilakukan oleh para pekerja migran, pendatang, yang kehilangan pekerjaannya karena pemberlakuan aturan social distancing atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Mereka ini tidak lagi memiliki sumber pendapatan untuk menopang biaya makan dan tempat tinggal, tidak ada kepastian untuk mendapatkan pekerjaan baru dan berniat pulang ke kota asal untuk selamanya. Artinya, pembolehan pulang kampung ini demi alasan kemanusiaan dan dengan mengikuti protokol yang ditetapkan, yaitu:

— Mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan.

— Memiliki rekomendasi dan izin kepala desa.

— Dipersyaratkan untuk tidak kembali ke kota

— Menjalani pemeriksaan kesehatan

— Menjalani isolasi mandiri.

Mudik adalah pulang kampung yang sifatnya temporari, sementara dan dalam sejarahnya berkaitan dengan hari raya besar (terutama Idul Fitri, yang dirayakan mayoritas penduduk Indonesia). Tujuannya lebih ke menggunakan hari libur untuk mengunjungi orang tua di kota asal, melepas rindu dengan sanak saudara dan kuliner lokal. Artinya, mereka ini punya dana yang cukup untuk membiayai biaya perjalanan dan punya tabungan untuk tetap hidup di kota. Setelah liburan usai, mereka kembali ke Jakarta (atau kota besar lainnya) karena mereka harus kembali bekerja. Ya, mereka ini masih punya pekerjaan dan penghasilan yang bisa menopang kehidupan mereka.

Mudik inilah yang dilarang oleh pemerintah, sementara pulang kampung selamanya diperbolehkan demi alasan kemanusiaan dengan catatan di atas. Mari kita membiasakan banyak membaca dan bertanya, sebelum menulis sesuatu yang hanya menimbulkan polemik dan memperburuk situasi yang seringkali dikeluhkan. Membagikan informasi yang benar dan terklarifikasi adalah satu sumbangan kecil kita pada masa pandemi Covid-19 ini.

Novia Cici Anggraini

0 notes
54 views
bookmark icon

Write a comment...

Your email address will not be published. Required fields are marked *