Berita
Nasional

Ini Pekerjaan Rumah Ketua MA Baru Menurut Koalisi Pemantau Peradilan

119


 

Koalisi Pemantau Peradilan juga menilai sebagian besar masalah tersebut bersifat sangat mendasar dan sering terjadi dalam penyelenggaraan proses peradilan di pengadilan.

Jakarta, petitium.id- Selain memberikan apresiasi terhadap kinerja Mahkamah Agung (MA),Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyebut beberapa pekerjaan rumah cukup besar bagi penerus Ketua MA kedepannya agar masyarakat Indonesia bisa menikmati layanan dari pengadilan yang independen dan kompeten.

Melalui siaran persnya (5/4/2025) Koalisi Pemantau Peradilan menyebut beberapa pekerjaan rumah penerus kepemimpinan M. Hatta Ali, Mahkamah Agung kedepannya.

Pertama, masih kerap terjadi pungutan liar (pungli) di pengadilan. Pada tahun 2019, Tim Saber Pungli Badan Pengawasan MA berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera PN Jepara dan Panitera Muda Perdata PN Wonosobo untuk selanjutnya dijatuhi hukuman disiplin.1 Belum lagi berbagai pungutan liar lain yang terjadi di pengadilan dan dialami oleh para pencari keadilan dan penasihat hukumnya.

Kedua, masih ada pejabat pengadilan yang tertangkap tangan menerima suap. Selama masa kepemimpinan Hatta Ali, terutama pada masa kepemimpinan jilid kedua, terdapat beberapa OTT terhadap: Hakim PN Balikpapan (2019), Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan (2018), Hakim PN Tangerang (2018), Panitera Pengganti PN Tangerang (2018), Ketua PT Manado (2017), Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bengkulu (2017), Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu (2017), dan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan (2017).

Ketiga, belum terpenuhinya standar layanan keadilan yang sederhana, misalnya: penyampaian salinan putusan yang masih terus berlarut-larut dan melampaui waktu 14 hari seperti yang diatur undang-undang sehingga sering menghalangi pihak berperkara untuk mengajukan upaya hukum. Selain itu, pelaksanaan sidang yang sering kali molor berjam-jam, tidak sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam panggilan sidang. Keempat, kualitas pertimbangan putusan Hakim/Hakim Agung yang masih jauh dari memadai dan jamaknya disparitas putusan yang terjadi.

Kelima, tidak terpenuhinya hak-hak para pihak dalam pemeriksaan dan penanganan perkara, terutama dalam perkara pidana. Misalnya hak atas bantuan hukum, hak atas perlindungan dari penyiksaan dalam pemeriksaan untuk proses penyidikan, hak untuk mendapatkan penerjemah, hak atas layanan kesehatan, dan lainnya.

Koalisi Pemantau Peradilan juga menilai sebagian besar masalah tersebut bersifat sangat mendasar dan sering terjadi dalam penyelenggaraan proses peradilan di pengadilan.

Afriyan

0 notes
119 views
bookmark icon

Write a comment...

Your email address will not be published. Required fields are marked *