Berita
Nasional

Indonesia Hentikan Semua Kunjungan dan Transit Warga Negara Asing

7


Sebelumnya pada 17 Maret lalu, pemerintah Indonesia hanya membatasi kunjungan atau transit WNA dengan sejarah perjalanan dari setidaknya delapan negara yang terdampak pandemi virus corona.

Jakarta, petitum.id- Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghentikan sementara semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.(31/3/2025).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pengumuman tersebut melalui sambungan konferensi video seusai rapat bersama Presiden Jokowi, Selasa (31/03). Menurutnya, presiden sudah memutuskan kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat.

“Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Retno.

Meski demikian, lanjut Retno, ada pengecualian dari kebijakan tersebut yakni WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan berlaku.

Retno mengatakan, kebijakan baru ini akan diundangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham). Sebelumnya pada 17 Maret lalu, pemerintah Indonesia hanya membatasi kunjungan atau transit WNA dengan sejarah perjalanan dari setidaknya delapan negara yang terdampak pandemi virus corona.

Afriyan/BBC

0 notes
7 views
bookmark icon

Write a comment...

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *