“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak Dirjen Badilum MA.RI yang sudah mengeluarkan payung hukum terkait pelaksanaan sidang pidana secara online. Sehingga memudahkan dan meyakinkan bagi para hakim di PN Liwa dalam menyelesaikan perkara pidana yang terbatas masa penahanannya. selain itu juga menghindarkan majelis Hakim dari resiko terpapar virus corona,”pungkasnya.
Liwa, petitum.id- PN Liwa mengelar Sidang perkara Pidana secara online, Selasa (31/3/2020) sejak pagi hingga siang. Sidang Online di PN Liwa memanfaatkan aplikasi zoom.
Ketua PN Liwa Juli Arta menjelaskan bahwa sidang online hari ini menyidangkan 10 perkara, dengan acara pembacaan putusan, pembacaan Requisitoir, pemeriksaan saksi dan pembacaan surat dakwaan”jelasnya
Juli juga menyampaikan bahwa persidangan pidana online tersebut bisa berlangsung karena didasari payung hukum dari SK Dirjen Badilum MA.RI No 379/DJU/PS.00/3/2020 yang ditandatangani oleh Dr. Prim Haryadi, SH.MH.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak Dirjen Badilum MA.RI yang sudah mengeluarkan payung hukum terkait pelaksanaan sidang pidana secara online. Sehingga memudahkan dan meyakinkan bagi para hakim di PN Liwa dalam menyelesaikan perkara pidana yang terbatas masa penahanannya. selain itu juga menghindarkan majelis Hakim dari resiko terpapar virus corona,”pungkasnya.
Afriyan