Pada persidangan dengan teleconference memanfaatkan aplikasi zoom meeting tersebut hadir menyaksikan dari pihak wartawan dalam hal ini disaksikan langsung oleh kalangan jurnalis dan akademisi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Ridwan Mansyur, SH.MH yang memantau persidangan pidana tersebut dari kediamanya di Cibinong Jawa Barat dan Kepala Subdirektorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Dr. Ronald Lumbuun, SH.MH, yang juga tercatat sebagai Pengajar di Universitas Pelita Harapan Jakarta.
Gunung Sugih, petitum.id- Sidang perkara Pidana online pagi hingga siang tadi berlangsung di PN Gunung Sugih - Lampung Tengah, Senin (30/3/2025). Persidangan perkara ini digelar dengan mengundang banyak partisipan sehingga memenuhi asas terbuka umum.
Pada persidangan dengan teleconference memanfaatkan aplikasi zoom meeting tersebut hadir menyaksikan dari pihak wartawan dalam hal ini disaksikan langsung oleh kalangan jurnalis dan akademisi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Ridwan Mansyur, SH.MH yang menariknya memantau persidangan pidana tersebut dari kediamanya di Cibinong Jawa Barat dan Kepala Subdirektorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Dr. Ronald Lumbuun, SH.MH, yang juga tercatat sebagai Pengajar di Universitas Pelita Harapan Jakarta
Ketua PN Gunung Sugih Syamsul Arief menyampaikan bahwa persidangan pidana online tersebut bisa terlaksana dengan lancar berkat kerjasama yang baik antara Ketua PN, Kejari Gunung Sugih dan Kepala Lapas Gunung Sugih.
Syamsul juga menyampaikan bahwa persidangan pidana online tersebut bisa berlangsung melalui payung hukum dari SK Dirjen Badilum MA.RI No 379/DJU/PS.00/3/2020 yang ditandatangani oleh Dr. Prim Haryadi, SH.MH.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak Dirjen Badilum MA.RI yang sudah mengeluarkan payung hukum terkait pelaksanaan sidang pidana secara online. Hal ini memudahkan dan meyakinkan bagi para hakim di PN Gunung Sugih dalam menyelesaikan perkara pidana secara online serta tentu saja menghindarkan hakim dari resiko paparan virus Covid-19 jika sidang dilangsungkan dengan cara biasa”, Ucap Ketua PN yang dikenal banyak menerima penghargaan dan apresiasi karena kinerjanya tersebut.
Usai persidangan ditutup dan selesai lewat aplikasi Zoom Meeting tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyampaikan langsung apresiasinya kehadapan Ketua PN dan seluruh partisipan persidangan tersebut.
Ridwan Mansyur mengapresiasi sidang pidana online tersebut berlangsung sangat baik dan memenuhi asas terbuka untuk umum. Ridwan juga mereview pada persidangan tersebut mengundang banyak partisipan bergabung termasuk wartawan ikut didalamnya.
Menurut Ridwan persidangan yang diikutinya tersebut langsung dilaporkannya dengan video dan gambar kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI. Bapak Prim Haryadi, Dirjen Badilum MA RI sangat mengapresiasi atas berlangsungnya persidangan pidana secara online di PN Gunung Sugih yang berlangsung lancar dan sungguh-sungguh. Majelis hakim, PP, JPU dan terdakwa terlihat tenang dan tidak terlihat jika persidangan dilaksanakan secara online tapi seperti persidangan secara biasa.
“Selamat untuk Ketua PN, Majelis Hakim, PP, JPU dan Kalapas serta Kajari yang sudah bekerjasama dengan baik dalam melangsungkan persidangan pidana online ini”, tutup Sekretaris Umum Pengurus Pusat IKAHI tersebut.
Afriyan