Berita
Daerah

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Melalui Video Conference

• Bookmarks: 3758


Djoe menambahkan sidang melalui video conference ini adalah wujud implementasi dari SEMA Nomor  1 tahun 2020 Ten­tang Pelak­sanaan Tu­gas Se­lama Pence­ga­han Penye­baran Corona Virus Dis­ease (Covid19) Di Lingkun­gan Mahkamah Agung dan Badan Peradi­lan Dibawah­nya.

Jakarta. Petitum.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin Dodong  dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan Sarwono menggelar sidang, Selasa (24/3/2020).

Menariknya sidang pidana kali ini tetap berjalan secara video conference guna  menjaga tahanan tetap steril dari covid-19 di dalam rutan/lapas .

Humas PN Jakarta Utara Djoeyamto menjelaskan perkara yang disidangkan melalui  teleconference tersebut adalah perkara yang sudah masuk acara pembacaan tuntutan JPU, Pledoi dan pembacaan putusan sedangkan masa penahanan sudah hampir habis.

Djoe menambahkan sidang melalui video conference ini adalah wujud implementasi dari SEMA Nomor  1 tahun 2020 Ten­tang Pelak­sanaan Tu­gas Se­lama Pence­ga­han Penye­baran Corona Virus Dis­ease (Covid19) Di Lingkun­gan Mahkamah Agung dan Badan Peradi­lan Dibawah­nya.

“Ini wujud dari upaya pencengahaan virus Covid-19 sekaligus memastikan layana pengadilan tetap berjalan ditengah keterbatasan, “pungkasnya.

 

Akhdiat

3 recommended
0 notes
758 views
bookmark icon

Write a comment...

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *