Djoe menambahkan sidang melalui video conference ini adalah wujud implementasi dari SEMA Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Selama Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.
Jakarta. Petitum.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin Dodong dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan Sarwono menggelar sidang, Selasa (24/3/2020).
Menariknya sidang pidana kali ini tetap berjalan secara video conference guna menjaga tahanan tetap steril dari covid-19 di dalam rutan/lapas .
Humas PN Jakarta Utara Djoeyamto menjelaskan perkara yang disidangkan melalui teleconference tersebut adalah perkara yang sudah masuk acara pembacaan tuntutan JPU, Pledoi dan pembacaan putusan sedangkan masa penahanan sudah hampir habis.
Djoe menambahkan sidang melalui video conference ini adalah wujud implementasi dari SEMA Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Selama Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.
“Ini wujud dari upaya pencengahaan virus Covid-19 sekaligus memastikan layana pengadilan tetap berjalan ditengah keterbatasan, “pungkasnya.
Akhdiat