Berita
Nasional

Ketua MA Akhirnya Terapkan Asas Solus Populi Suprema Lex Esto

• Bookmarks: 57653


Bekerja di rumah yang dimaksudkan oleh surat edaran tersebut adalah pelaksanaan adimintrasi persidangan melalui e court, e-litigation , pertemuan dan tugas kedinasan lainnya

Jakarta, petitum.id- Ketua Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pedoman PelaksanaanTugas Selama Masa Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, Senin (23/3/2025).

Melaui Surat Edaran tersebut, MA mengacu kepada azas Salus Populi Suprema Lex Esto dimana keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi maka Ketua MA memutuskan melakukan penyesuaian sistem kerja.

“Hakim dan Aparatur Pengadilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah atau work form home, “bunyi surat edaran tersebut.

Bekerja di rumah yang dimaksudkan oleh surat edaran tersebut adalah pelaksanaan adimintrasi persidangan melalui e court, e-litigation , pertemuan dan tugas kedinasan lainnya.

Meski demikian Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pimpinan Pengadilan harus dapat memastikan terdapat minimal dua level pejabat structural tertingi pada setiap satuan kerja untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar pelayanan peradilan dan layanan lainnya kepada masyarakat tidak terhambat.

Selanjutnya kepada Pimpinan Satuan Kerja diberikan kewenangan untuk menetapkan pengaturan lebih teknis dengan mengutamakan factor kesehatan, keselamatan dan melaporkannya kepada atasan langsung dan berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung.

 

Achdiat

5 recommended
0 notes
7653 views
bookmark icon

Write a comment...

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *