Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti edaran Sekretaris Mahkamah Agung dalam rangka rangka menjaga kantor steril dari berbagai macam penyakit, termasuk pencegahan penyebaran virus corona.
Jakarta, petitum.id- Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Utara melakukan penyemprotan desinfektan, Minggu (22/3/2020).
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti edaran Sekretaris Mahkamah Agung dalam rangka rangka menjaga kantor steril dari berbagai macam penyakit, termasuk pencegahan penyebaran virus corona.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djoeyamto juga memastikan pelayanan publik dan persidangan tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung dan instansi terkait.
“Selain melakukan penyemprotan desinfektan, kami juga melakukan penyediaan hand sanitizer, PN Jakarta Utara juga menyiapkan thermometer infra red sebagai langkah pencegahan dini penyebaran virus corona, “jelasnya.
Djoeyamto juga merujuk hasil penelitian yang diterbitkan dalam Journal of American Medical Association (JAMA) mengungkapkan dekontaminasi penyebaran infeksi COVID-19 dapat dikurangin dengan membersihkan ruangan serta benda-benda yang sering tersentuh tangan dengan cairan desinfektan yang biasa digunakan.
Menurutnya penyemprotan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara sendiri sengaja dilakukan pada hari libur agar tidak mengganggu aktifitas kantor
Afriyan