Berita
Nasional

Pengadilan Tetap Bekerja Ditengah Wabah Covid-19

563


Dalam kondisi yang serba terbatas ini Lulik menyarankan kepada para pihak yang akan dan telah bersengketa di Pengadilan terutama Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menggunakan mekanisme E-litigasi, persidangan Online.

Jakarta, petitum.id- Direktur Jenderal Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum mengeluarkan Surat Edaran Nomor 187 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Melalui maklumatnya Lulik memerintahkan kepada seluruh Satuan Kerja dibawahnya untuk berhati-hati serta tetap waspada serta menerapkan hidup sehat sesuai dengan standar yang disarankan oleh kementerian kesehatan guna mengantisipasi dan mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Lulik memerintahkan Pimpinan Pengadilan agar memastikan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan efektif dalam memberikan pelayanan Publik dengan membatasi interaksi langsung, dan majelis hakim dapat membatasi jumlah pengunjung sidang dengan pertimbangan pencegahan penularan Covid-19.

“Namun harus dapat dipastikan bahwa fungsi peradilan harus tetap berjalan,”tegasnya

Dalam kondisi yang serba terbatas ini Lulik menyarankan kepada para pihak yang akan dan telah bersengketa di Pengadilan terutama Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menggunakan mekanisme E-litigasi, persidangan Online.

“Hal ini dapat meminimalisir interaksi para pihak maupun hakim, diharapkan meminimalisir pencegahan virus Covid-19,” pungkasnya.

Tirta Irawan

0 notes
563 views
bookmark icon

Write a comment...

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *