Metro, petitum.id- Riset membutuhan pendanaan yang tidak kecil. Di tengah keterbatasan anggaran negara, maka diperlukan sinergi pendanaan antara berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga penelitian, dan swasta. Sayangnya, peran swasta masih relatif minim dalam pendanaan riset nasional, yakni hanya 10 persen.
Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla selama 2016 – 2019 terus meningkatkan dana untuk riset dalam APBN. Pada 2016, nilainya sekitar Rp 24 triliun lalu naik menjadi Rp 35,7 triliun pada tahun 2019. Alokasi ini bagian dari anggaran pendidikan sejumlah Rp 492,5 triliun. Selain pendanaan dari APBN yang disalurkan melalui 45 kementerian dan lembaga, anggaran penelitian juga dialokasikan dari pos Dana Abadi Riset senilai Rp 990 miliar.
Menurut anggota ALMI, Dr Yanuar Nugroho, minimnya keterlibatan swasta dalam pendanaan riset menjadi salah satu tantangan dalam membangun ekosistem riset yang lebih baik di negari ini.
Disamping itu menurutnya terdapat lima tantangan lain, yaitu tata kelembagaan yang tidak jelas, penyaluran pendanaan yang kaku, keterlibatan komunitas epistemik yang masih marginal, SDM peneliti tidak dikelola dengan baik, serta tidak ada shared-vision tentang penelitian.
Afriyan