Metro, petitum.id- Komitmen untuk memerangi penggunaan sampah plastik mulai ditunjukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui Surat Edaran nomor 12 tahun 2019 telah melarang penggunaan kemasan plastic di lingkungan Kementrian Kemendikbud sejak akhir 2019 lalu.
Berdasarkan surat edaran tersebut kemasan plastik dseperti, piring, gelas, botol kemasan air minum berplastik yang sekali pakai dilarang digunakan dalam berbagai kegiatan di lingkungan Kemendikbud. Sebagai gantinya disediakan dispenser atau teko air.
Selain itu penggunaan spanduk, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya juga akan dikurangi.
Nadiem juga meminta pimpinan unit kerja yang ada di Kemendikbud terus melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berkemasan plastik sekali pakai di unit kerja masing-masing.
Septi